You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD DKI Gelar Rapat Pansus Pemanfatan Ruang Bawah Tanah
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

DPRD DKI Gelar Rapat Pansus Raperda Pemanfatan Ruang Bawah Tanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah.

sedangkan untuk ke bawah atau basement belum dimanfaatkan dengan maksimal,

Ketua Pansus Raperda pemanfaatan RBT DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengatakan Pansus Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atau basement ini berkaca dari pembangunan di Jakarta.  Salah satunya gedung-gedung tinggi yang terus berkembang dan umumnya dalam pembangunannya juga memanfaatkan ruang bawah tanah, baik sebagai pertokoan, parkir, jalan terowongan dan lain sebagainya.

"Selama ini aturan untuk hitungan koefisien lantai bangunan hanya ada ke atas, sedangkan untuk ke bawah atau basement belum dimanfaatkan dengan maksimal," ujar Pandapotan, usai rapat di ruang rapat Bamus DPRD DKI, Selasa (9/7).

Bapemperda DPRD Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Dikatakan Pandapotan, saat ini banyak gedung-gedung tinggi, seperti hotel, mal, perkantoran dan lain lain memanfaatkan Ruang Bawah Tanah.

"Agar jelas aturan dan pemanfaatannya, maka kami buat Raperda sebagai rekomendasi pada pihak eksekutif dengan harapan dapat menambah PAD DKI Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7652 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5353 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri